Berbagai suku yang ada di Luhak Kepenuhan ada 10 suku atau disebut dengansuku nan sepuluh. Adapun suku nan sepuluh tersebut adalah sebagaiberikut.
- Suku Bangsawan dengan Pucuk Suku Datuk Yang Dipertuan Muda.
- Suku Anak Raja-raja dengan Pucuk Suku Datuk Ibrahim.
- Suku Nan Seratus dengan Pucuk Suku Datuk Nindo
- Suku Melayu dengan Pucuk Suku Datuk Bendahara Sakti
- Suku Moniliang dengan Pucuk Suku Datuk Rang Kayo Maha Rajo
- Suku Pungkuik dengan Pucuk Suku Datuk Paduko Jolelo.
- Suku Kandang Kopuh dengan Pucuk Suku Datuk Bijianso.
- Suku Mais dengan Pucuk Suku Datuk Tumenggung.
- Suku Kuti dengan Pucuk Suku Datuk Majo Nando.
- Suku Ampu dengan Pucuk Suku Datuk Paduko Bosa.
Pada awalnya suku yang ada di Luhak Kepenuhan ada tujuh yang lebihdikenal dengan sebutan suku nan tujuh, yakni sebagai berikut :
- Suku Melayu
- Suku Moniliang
- Suku Pungkuik
- Suku Kandang Kopuh
- Suku Mais
- Suku Kuti
- Suku Ampu
Masuknya tiga suku terakhir, yaitu Suku Bangsawan, Suku Raa-raja,
danSuku Nan Saratus merupakan atas kesepakatan Musyawarah Besar (Mubes)
Adat padatahun 1968. yang menjadi alasan masuknya Suku Tiga Piak tersebut kedalam suku di luhak Kepenuhan sehingga disebut suku nan sepuluh, kareanbeberapa alasan, yakni sebagai berikut.
- Indonesia sudah merdeka.
- System kerajaan di wilayah Luhak Kepenuhan sudah dihapus dan diganti dengan Sistem Demokrasi.
- Suku ini memberikan partisipasi sebelum kemerdekaan, bahkan keberadaan mereka juga merupakan posisi yang tinggi dalam system pemerintahan pada waktu itu.
Atas dasar tiga alasan tersebut, maka Mubes Adat tahun 1968, menyatakanbahwa suku yang tergabung dalam Tiga Piak disahkan masuk dalam sukunan sepuluh sampai saat ini. Dari suku nan sepuluh,
yangmenjadi pemimpin tertinggi adalah Datuk Bendahara Sakti dari Suku
Melayusekaligus sebagai pemimpin tertinggi di Luhak Kepenuhan. Sedangkan
yang menjadipemimpin tertinggi pada masing-masing suku adalah Pucuk, di
bawah Pucuk adalahTungkek, di bawah Tungkek adalah Induk, di bawah
Induk adalah Mato-mato BuahPoik. Namun demikian di dalam Mato Buah Poik masih ada satu lagi,yaitu Mamak Hukum.
Di dalam suku nan sepuluh, menurut Adat Luhak Kepenuhan
dapatdibagi menjadi dua, yaitu pertama yang disebut dengan Ompek Bosa di
Balai keduaadalah yang termasuk dalam Suku Tiga Piak. Adapun yang tergolong dalam OmpekBosa di Balai adalah sebagai berikut.
- Suku Melayu
- Suku Moniliang
- Suku Pungkuik
- Suku Kandang Kopuh
Sedangkan Suku Mais, Suku Kuti, dan Suku Ampu hanya berstatus anggota dariOmpek Bosa di Balai.
Sedangkan suku yang termasuk dalam Tigo Piak adalah sebagaiberikut.
1. Suku Bangsawan
2. Suku Anak Raja-raja
3. Suku Nan Saratus
1. Suku Bangsawan
2. Suku Anak Raja-raja
3. Suku Nan Saratus
sumber : http://ismailhamkaz.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar